Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPR Resmi Tetapkan 5 Pimpinan KPK Terpilih

Kompas.com - 16/09/2019, 15:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Memilih pemimpin KPK adalah hal rutin yang konstitusional. Merevisi undang-undang yang sudah tua pun, juga ada dasar hukumnya. Namun jangan anggap publik tak bisa mencium, siapa punya agenda melemahkan KPK. Presiden kembali ada di pusat kekisruhan urusan KPK. Setelah kecewa atas proses pemilihan capim KPK dan revisi undang-undang KPK, para pimpinan lembaga antirasuah ini menyerahkan kembali tanggung jawab pengelolaan KPK ke presiden.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI, Senin (16/9/2019) resmi menetapkan lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023.

"Apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK ini?" tanya ketua rapat Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Minta Dilibatkan dalam Revisi UU, KPK Akan Kirim Surat ke DPR

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melaporkan bahwa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah terpilih secara voting 5 pimpinan KPK.

"Kami sudah menentukan lima pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Irjen Firli Bahuri, kata Aziz.

Aziz mengatakan, Komisi III juga telah menentukan satu Ketua dan empat wakil ketua KPK.

"Saudara Firli Bahuri berperan sebagai Ketua. Wakil ketua, Saudara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata," pungkasnya.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

Sebelumnya, Komisi III sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada 10 calon pimpinan KPK.

10 nama capim KPK itu diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR, setelah diuji oleh Panitia Seleksi.

Kemudian, dari 10 capim tersebut DPR wajib memilih 5 nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com