JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo melantik dua pejabat baru di KPK Senin (16/9/2019).
Cahya Harefa dilantik sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK.
"Saya dengan ini secara resmi melantik satu saudara Cahya Harefa dalam jabatan yang baru sebagai sekretaris jenderal," ujar Agus dalam pelantikan.
Baca juga: Jokowi: KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat
Kedua saudara Fitroh Rohcohyanto dalam jabatan baru sebagai direktur penuntutan pada kedeputian penindakan," lanjut dia.
Dalam sambutannya selepas pelantikan, Agus meminta Cahya dan Fitroh mengedepankan manajerial yang baik serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja anak buah.
Di samping itu, Agus juga mengingatkan Cahya dan Fitroh untuk menaati norma dan aturan etik yang berlaku di KPK.
Baca juga: Agus Rahardjo Pastikan Aktivitas KPK Berjalan Seperti Biasa
Oleh karena itu, Agus meminta keluarha Cahya dan Fitroh untuk setia mengawal pekerjaan keduanya.
"Berat tanggung jawab beliau berdua. Oleh karena itu, saya mengharapkan ibu memberikan dukungan dan juga menjaga para suami ini supaya selelu mengikuti norma dan etika yang berlaku di KPK," ujar Agus berpesan kepada istri kedua pejabat baru itu.
Acara pelantikan itu dihadiri oleh empat orang pimpinan KPK yakni Agus, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terlihat.
Selain dihadiri oleh pegawai dan pejabat KPK lainnya, acara pelantikan juga dihadiri oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis dan Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Baca juga: Independensi dan Kewenangan KPK Terancam Dipangkas...
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pengisian kedua jabatan di atas telah melalui proses seleksi berlapis dan cukup panjang.
Febri menjelaskan, proses pengisian posisi Sekjen KPK dilakukan lewat seleksi melalui panitia seleksi. Selain itu, hasilnya juga disampaikan pada presiden untuk dipilih dan dilantik.
Sedangkan, proses seleksi jabatan Direktur Penuntutan dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung yang dilanjutkan dengan proses seleksi di KPK.