Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Pemerintah Bukan Melaksanakan Putusan MA, Malah Ajukan PK...

Kompas.com - 16/09/2019, 11:56 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat lain terkait kebakaran hutan di Kalimantan dinilai sebagai ironi.

Demikian diungkapkan Dewan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

"Buat kami, ini sangat ironi. Karena putusan MA itu sesungguhnya adalah kerangka untuk memberikan jaminan bagi keselamatan warga negara. Negara malah menunjukkan gengsinya ketimbang menyelamatkan warga negara," ujar Khalisah.

Baca juga: Kabut Asap Riau, 3 PR Jokowi untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Bahkan, Walhi berpendapat, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan saat ini bisa dicegah apabila pemerintah mau melaksanakan putusan MA.

Menurut dia, pemerintah sejatinya mengakui dan menjalankan putusan MA, bukan malah mengajukan PK.

"Sebenarnya peristiwa karhutla saat ini bisa diminamalisir jika saja Presiden mau patuh pada putusan MA yang sudah menyatakan bahwa negara bersalah dalam kasus karhutla di Kalimantan pada 2015," jelas Khalisah.

Putusan MA, lanjut Khalisah, juga merupakan kerangka hukum untuk memberikan jaminan keselamatan bagi warga negara. Hal itu juga berkelindan dengan bagian dari pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.

Baca juga: Soal Karhutla dan Kabut Asap, Walhi: Ini Bencana Ekologis

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Sumsel Minta Tambahan Helikopter Pengebom Air untuk Atasi Karhutla

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Menanggapi penolakan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, Pemerintah akan mengajukan PK.

"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kami akan lakukan," ujar Siti, Jumat (19/7/2019).

 

Kompas TV Senin (16/9/2019) pagi nasib calon penumpang di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih terkatung-katung. Belum ada kepastian akan jadwal keberangkatan pesawat. Beberapa penumpang akhirnya memilih untuk bertolak ke Bandara Sepinggan, Balikpapan melalui jalur darat dan berharap bisa melanjutkan perjalan. Pagi ini pihak bandara masih menunda keberangkatan ke ibu kota Jakarta. Sejak akhir pekan kemarin kabut asap membuat jarak pandang terbatas sehingga penerbangan di-batalkan. Tidak hanya di Samarinda kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan membuat aktivitas penerbangan di beberapa daerah lumpuh hari Minggu (15/9/2019). Selain Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto operasional penerbangan pun lumpuh di Bandara Kalimarau Berau, Bandara Juwata Tarakan dan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Sedikitnya 99 penerbangan dibatalkan dan puluhan lainnya dialihkan serta terlambat dari jadwal. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta mengingatkan operator bandara dan maskapai untuk terus berkoordinasi. Tidak hanya di sebagian wilayah Kalimantan, pemerintah masih berupaya menghilangkan kabut asap di Provinsi Riau. Sebanyak 4 perusahaan asing di Kalimantan Barat bahkan disegel buntut dari kabut asap. Hingga Minggu (15/9/2019) sore badan nasional penanggulangan bencana mencatat titik api terbanyak di Kalimantan Tengah sebanyak 954 titik. #KebakaranLahan #KebakaranHutan #Penerbangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com