JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.
"Pernyataan tiga pimpinan bahwa menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden adalah pernyataan yang "obscur" alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktik ketatanegaraan kita," kata Arsul kepada Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).
"Cara-cara seperti ini menurut saya tidak pas sebagai pejabat negara yang tetap perlu membangun komunikasi yang baik dengan Presiden maupun DPR. Kesannya mereka tidak matang sebagai pejabat negera yang memipin sebuah lembaga negara," sambungnya.
Baca juga: Penyerahan Mandat KPK Dinilai Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
Ke-tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah diproses DPR dan pemerintah.
Ketiga pimpinan KPK beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.
Menurut Arsul, sikap ketiga pimpinan KPK itu menimbulkan pertanyaan. Apakah dengan pernyataan tersebut, secara hukum mereka masih memegang kewenangan selaku pimpinan KPK atau tidak.
"Pernyataan tersebut lebih terkesan emosional karena merasa tidak diajak bicara atau tidak diperhatikan terkait capim KPK maupun revisi UU KPK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Namun Arsul menilai pimpinan KPK harus mengoreksi cara-cara yang mereka pergunakan selama ini dalam membangun komunikasi kelembagaan.
Ia menyesalkan sikap pimpinan KPK yang kerap memilih berbicara di hadapan media terlebih dulu sebelum membangun komunikasi dengan Presiden atau DPR.
"Bahkan ada komisioner KPK ngetwit di akun twitternya bahwa KPK “under attack” DPR dan Presiden tidak ngapa-ngapain atau diam saja. Terakhir malah ngetwit Pemerintah dan DPR kurang adab," ujar Arsul.
Baca juga: Ngabalin Nilai Pimpinan KPK Kekanak-kanakan karena Serahkan Mandat
Arsul menilai, harusnya pimpinan KPK tegas menyatakan mundur dan karenanya tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPK.
Atau pimpinan KPK juga bisa melunakkan statement mereka bahwa mereka tetap pimpinan KPK yang berwenang mejalankan tugas, tapi memohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung komisi antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.