JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mesti dibubarkan.
Fahri mengatakan, WPK KPK harus bubar karena pegawai KPK akan berstatus sebagai aparatur sipil negara bila revisi Undang-undang KPK diberlakukan.
"Wadah pegawai itu seharusnya dibubarkan itu semua sudah menjadi anggota Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) kok," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: WP KPK: Jangan Sejarah Mencatat KPK Mati pada Masa Presiden Jokowi
Fahri mengatakan, para pegawai KPK pun harus segera menyesuaikan diri bila nanti telah beralih status menjadi aparatur sipil negara.
"Kalau ada undang-undang baru menyesuaikan diri lah, semua harus menyesuaikan diri. Kalau enggak bisa menesuaikan diri ya repot. Jadi semua harus mau diubah, enggak bisa semau-maunya kita saja," ujar Fahri.
Akhir-akhir ini, WP KPK menjadi sorotan karena aktivitasnya menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang mereka anggap bermasalah.
Baca juga: WP KPK: Suka Tak Suka, Jokowi Harus Bentuk TGPF Independen Kasus Novel Baswedan
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menyebut WP KPK bergerak untuk kepentingan politik semata.
"Kalau kemarin wadah pegawai namanya, sekarang wadah politik. Ini yang menjadi kelompok penekan, menekan pimpinan, menekan publik, melakukan pressure terhadap DPR," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).