Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Serangan kepada KPK Sama dengan Serangan ke Demokrasi

Kompas.com - 13/09/2019, 16:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, revisi UU KPK dan terpilihnya Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan serangan terhadap KPK secara kelembagaan dan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Serangan tersebut, menurut Asfinawati, serupa dengan serangan kepada demokrasi yang telah terbangun setelah Indonesia melepaskan diri dari era kediktatoran Orde Baru.

"Serangan kepada KPK dan gerakan antikorupsi sama dengan serangan kepada demokrasi," kata Asfinawati melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

"Masyarakat Indonesia tidak boleh lupa bahwa bangsa Indonesia berada di bawah pemerintahan otoriter selama 32 tahun, yang berjalan beriringan dengan korupsi, sebagaimana dapat kita lihat dalam TAP MPR X/1998," lanjut dia.

Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Kata Polri

Asfinawati mengingatkan, Firli merupakan sosok yang kontroversial. Pimpinan KPK sudah menyatakan dia melanggar kode etik ketika masih menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas pertemuannya dengan pihak yang sedang berperkara.

Adapun mengenai revisi UU KPK, sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

Antara lain, KPK akan ditetapkan sebagai lembaga cabang eksekutif, pimpinan KPK yang dimonitor dewan pengawas, izin untuk menyadap dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan

Belum lagi soal teror fisik kepada penyidik KPK yang tidak kunjung usai.

"Sedangkan teror dan intimidasi baik secara fisik, fitnah, peretasan serta pembajakan alat komunikasi terhadap mereka yang melakukan advokasi terhadap kedua hal tersebut merupakan upaya jahat untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi," lanjut Asfinawati.

Oleh sebab itu, ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menagih janji Presiden Joko Widodo yang menolak segala bentuk pelemahan KPK.

Baca juga: Kapolres Sebut Situasi di Depan Gedung KPK Sudah Kondusif

Ia juga meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi publik dengan menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

"Meminta Jokowi sebagai presiden untuk mendengarkan suara dan masukan berbagai elemen masyarakat dengan bertindak konkret sebagai kepala pemerintahan dengan menghentikan pembahasan revisi UU KPK," tutur dia. 

 

Kompas TV Irjen Firli Bahuri dipilih secara bulat oleh komisi III DPR sebagai ketua KPK periode 2019-2023 setelah memperoleh 56 suara dalam voting jumat dini hari.<br /> <br /> Firli Bahuri merupakan perwira tinggi polri lulusan akademi kepolisian tahun 1990. Ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian antara lain kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017 deputi penindakan KPK tahun 2018 dan terakhir menjabat kapolda Sumatera Selatan.<br /> <br /> Saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK, ia pernah dilaporkan ke komite etik terkait integritasnya karena bertemu dengan pihak yang berkaitan dengan kasus yang masih diselidiki. #KPK #PimpinanKPK #FirliBahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com