JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan sidang paripurna pengesahan lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin (16/9/2019) mendatang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat terkait hasil pemilihan pimpinan KPK di Komisi III telah sampai di meja pimpinan DPR.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan hari Senin, (sidang) paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih lima orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Tes Capim KPK Dinilai Jauh dari Semangat Anti-Korupsi dan Sarat Kepentingan Revisi UU
Sehubungan dengan itu, Fahri mengimbau para pegawai KPK untuk bisa menerima lima orang pimpinan KPK yang telah dipilih oleh DPR pada Jumat dini hari tadi.
Ia menegaskan, pemilihan pimpinan KPK merupakan wewenang DPR yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Sebaiknya transisi ini kita terima dengan baik, kita harus terima keputusan lembaga negara lain. Jangan ada anggapan bahwa kalau bukan lembaga kami yang diikuti, maka keputusan lembaga lain kita nggak bisa ikuti," ujar Fahri.
Baca juga: Penasihat KPK Ikut Orasi Tolak Revisi UU KPK dan Capim Bermasalah
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah:
1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintauli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56