JAKARTA, KOMPAS.com - Lili Pintauli Siregar ditetapkan sebagai salah satu pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Ia menjadi satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan baru KPK.
Latar belakangnya adalah advokat.
Lili merupakan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
Tak lagi mengabdi di LPSK, Lili mengurus kantor konsultan hukum pribadinya.
Baru berjalan beberapa bulan, ia maju sebagai calon pimpinan KPK.
Baca juga: Lili Pantauli, Satu-satunya Capim Perempuan, Fokus Perlindungan Pimpinan-Pegawai KPK
Lili lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.
Ia menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada 1991.
Setelah lulus, Lili Pintauli Siregar bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum.
Pekerjaannya adalah mendampingi kaum buruh tani dan nelayan di Kota Medan yang membutuhkan bantuan hukum.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: 10 Tahun Saya di LPSK, Hanya 13 Justice Collaborator Dilindungi
Selama memperjuangkan hak-hak dan keadilan untuk kaum tidak mampu, ia pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.
Lili juga pernah aktif di sejumlah lembaga bantuan hukum dan kantor pengacara di Sumatera Utara.
Pada 1994, Lili Pintauli Siregar bergabung dan menjadi pemimpin sejumlah bidang di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan.
Lalu pada 1999-2002, Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi direktur.
Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: Lindungi Pimpinan dan Pegawai, Perlu Kerja Sama dengan LPSK
Selain menjadi pembela hukum, Lili Pintauli Siregar juga memiliki pengalaman dalam hal monitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada tahun 2000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.