JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keenam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Mikael Hilman, berharap para tersangka dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, keenamnya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP.
"Mohon untuk dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda (Metro Jaya)," ujar Mikael dalam diskusi bertajuk "Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan
Mikael mengatakan, akses pihak kuasa hukum maupun keluarga untuk mengunjungi keenam tersangka sangat terbatas.
Maka dari itu, ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan akses untuk keluarga menemui keenam tersangka.
"Akses pengacara maupun pengunjung untuk solidaritas untuk mengunjungi kawan-kawan tersangka ini, sangat dibatasi oleh Mako Brimob, maka kami mohon diberikan kelonggaran kepada keluarga enam tersangka maupun pengacara untuk akses berikan bantuan hukum," ujar dia.
Tanggapan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Mikael tersebut.
Baca juga: Apa Alasan Gus Dur Tidak Melarang Pengibaran Bendera Bintang Kejora?
Dedi mengaku akan mengkomunikasikan harapan Mikael kepada pihak-pihak terkait.
"Saya akan coba konfirmasi hari ini, langsung saya contact, tolong teman-teman diberikan akses khususnya dari keluarga, dari pengacara, termasuk harapan Mas Mikael dipindahkan ke Polda, nanti saya sampaikan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.