Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Ubah Nomenklatur Kementerian, Ombudsman Ingatkan Risiko Malaadministrasi

Kompas.com - 12/09/2019, 14:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman RI menilai, ada risiko malaadministrasi pada pembentukan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, menyatakan, malaadministrasi itu mungkin terjadi terkait rencana perubahan nomenklatur kementerian. 

"Seperti penggabungan kementerian dengan tupoksi baru, penghapusan kementerian dan penurunan tupoksi kementerian menjadi badan, peningkatan tupoksi dari badan menjadi kementerian baru, dan juga perubahan, penambahan, atau penghapusan tupoksi di kementerian," ujar Adrianus dalam diskusi publik di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: MA dalam Perkara Baiq Nuril, Dituduh Malaadministrasi hingga Beri Masukan Amnesti

Perubahan-perubahan tersebut, seperti diungkapkan Adrianus, kemudian berimplikasi pada kerja administrasi yang rumit, panjang, dan melelahkan oleh birokrasi guna menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan prosedur kerja yang baru.

Dengan demikian, kata dia, dalam prosesnya, mungkin terjadi keterlambatan, kesalahan, pelanggaran, dan ketidakpatutan yang biasa dikenal dengan maladministrasi. 

"Adanya keterlambatan, kesalahan, ketidakpatutan, hingga yang berujung pada kegagalan memberikan layanan, perlu dihindari Presiden Jokowi," ucap dia. 

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Presiden Jokowi untuk melakukan perencanaan matang jika melakukan perubahan nomenklatur pada kepemimpinannya.

Menurut dia, apabila perubahan nomenklatur tidak dilakukan hati-hati, pembentukan struktur baru, penghapusan struktur, maupun perubahan tupoksi pada struktur yang sudah ada mungkin menimbulkan tumpang-tindih kewenangan. 

"Hal-hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik dan permasalahan lain, seperti ego-sektoral yang menyebabkan sulitnya mengambil keputusan perihal siapa yang berwenang dan sebagainya," kata Adrianus.

Baca juga: Dinilai Malaadministrasi dalam Kasus Baiq Nuril, Jubir MA Bilang Itu Tak Berdasar

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, ia akan membentuk dua kementerian baru pada kabinet periode kedua.

Kementerian tambahan itu yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.

"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespons itu secara cepat sehingga ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi, Rabu (14/8/2019).

Selain ada kementerian baru, Jokowi menyebut ada kementerian yang akan dilebur menjadi satu. "Ada yang digabung, ada yang muncul baru," kata Jokowi.

Namun, Jokowi belum mau buka-bukaan soal kementerian yang akan digabung. Ia meminta publik sabar menunggu dan tidak berspekulasi lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com