JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang bernama Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini menyeret Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang kini berstatus nonaktif.
Baca juga: Kasus Gubernur Kepri, KPK Ingatkan Pejabat Pemprov Tak Beri Keterangan Palsu
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, dan Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin dan dua anak buahnya diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun
KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.
Adapun Kock Meng diduga bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.