JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menilai bahwa dirinya setuju akan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).
Namun, menurut Juanda, anggota Dewan Pengawas KPK harus dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
"Dewas ini anggotanya tidak bisa remeh-temeh, harus orang yang berintegritas," kata Juanda dalam diskusi "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Juanda, dirinya setuju kehadiran Dewan Pengawas KPK karena dalam prinsip negara konstitusi dan hukum, dewas itu perlu ada guna mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Dewan Pengawas KPK Boleh Saja, Asalkan...
Namun, lanjutnya, hal yang terpenting adalah siapa yang memiliki wewenang untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.
Juanda menyarankan Dewan Pengawas KPK tidak dibentuk oleh DPR karena dikhawatirkan ada kepentingan politik.
"Jika Dewas dipilih oleh DPR, maka jelas ada politisasi. Untuk itu, lebih baik anggota Dewas dipilih langsung oleh Presiden," ucap Juanda.
"Oleh karena itu, saya pikir bukan DPR yang memilih anggota Dewas, tapi Presiden kalau memang berkaitan dengan pola pikir bahwa KPK berada di dalam cabang eksekutif. Artinya, itu diangkat Presiden jika ingin Dewas efektif," kata dia.
Diketahui, revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Pasal 37A, dewan pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Adapun presiden dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas dibantu oleh panitia seleksi (pansel).
Adapun pada poin lain, revisi UU KPK juga mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
Meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.