JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa transaksi kasus mafia migas yang melibatkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto banyak dilakukan di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui bahwa transaksi yang dilakukan di luar negeri merupakan salah satu kendala yang dihadapi KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kendala aliran dana pasti ada kareena kebanyakan berputarnya itu tidak mssuk ke Indonesia, berputarnya di luar. Oleh karena itu, maka harus butuh kerja sama dengan pihak-pihak di luar," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Laode menuturkan, KPK pun baru bisa meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena baru mendapat bukti-bukti transaksi keuangan di luar negeri pada Agustus 2019 lalu.
Baca juga: KPK Geledah 5 Rumah Sebelum Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Mafia Migas
Oleh karena itu, Laode meminta masyarakat maklum dan bersabar. Sebab, pengungkapan kasus ini harus melibatkan banyak institusi di luar negeri.
"Jangan berharap bahwa kasus-kasus yang layeringnya itu banyak dan transaksinya lintas yurisdiksi itu gampang untuk diteliti karena tanpa keinginan kerja sama dari counterparts KPK di luar negeri, tidak mungkin bisa didapat," kata Laode.
Dalam konferensi pers, Laode menyebut dua perusahaan yang terlibat dalam kasus ini yakni PES dan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) berkedudukan di luar negeri yaitu Singapura dan Hong Kong.
Selain itu, Bambang juga tercatat mempunyai perusahaan cangkang bernama SIAM Group Holding di negara berkategori tax haven yaitu British Virgin Islands.
Baca juga: 5 Tahun KPK Selidiki Kasus Mafia Migas, Temukan Perusahaan Cangkang hingga Tax Haven Countries
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.