JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perjalanan proses penyelidikan kasus mafia migas yang menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013.
Bambang diketahui juga pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui proses penyelidikan berlangsung lama, sejak 2014 lalu.
"Ini lama karena memang struktur perusahaannya sengaja dibuat susah, beroperasinya di tax haven country, dan Petral-nya ada di Hong Kong sedangkan PES-nya di Singapura," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Migas, Eks Dirut Petral Diduga Terima Uang 2,9 Juta Dollar AS
Laode menuturkan, KPK menemukan fakta bahwa perusahaan Petral yang berkedudukan di Hong Kong tidak mempunyai kegiatan kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.
Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya.
"Jadi memang sengaja yang kelihatan itu adalah Petral tapi sebenernya yang melakukan kegiatan trading itu adalah PES. Sehingga kalau kita lihat di permukaan itu kelihatannya oke-oke saja padahal yang melakukan itu PES. Makanya penyelidikannya lama," ujar Laode.
Baca juga: Bekas Dirut Petral Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Migas
Laode melanjutkan, kedudukan Petral dan PES yang berada di dua negara berbeda juga menyulitkan KPK karena KPK harus berkerja sama dengan institusi di kedua negara itu.
Di samping itu, KPK juga menemukan fakta bahwa suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries yaitu British Virgin Island.
Oleh karena itu, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima tahun dengan memeriksa 53 orang saksi dan mempelajari berbagai dokumen barulah KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu Bambang.
"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi," kata Laode.
Baca juga: KPK Ajak Semua Pihak Kawal Kasus Mafia Migas
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.