Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Etik

Kompas.com - 10/09/2019, 15:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu demi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai cacat secara etik.

Demikian diungkapkan pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris dalam konferensi pers bertajuk "Civitas LIPI menolak revisi UU KPK" di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

"Rapat paripurna DPR RI sebetulnya bisa dikatakan cacat secara etik karena hanya dihadiri 77 anggota dari 560 anggota dewan. Itu sekitar 13,7 persen," kata Syamsuddin.

Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Peneliti Senior LIPI: DPR Kartel Politik

Menurut dia, jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah keabsahan sebuah rapat paripurna anggota DPR. Sebab, keabsahan rapat DPR minimal harus dihadiri 50 persen plus satu.

Sedangkan dalam pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK itu, hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari total 560 orang anggota DPR periode 2014-2019.

"Memang betul bahwa sebagian anggota dewan mengisi daftar absen. Ada 204 (yang mengisi). Tapi batang hidungnya enggak ada," kata Syamsuddin.

Baca juga: Desak Jokowi, Sivitas LIPI Tolak Revisi UU KPK

Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi keabsahan substansi yang dituntut sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat.

Dengan demikian, dia menilai bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPR tersebut tidak memenuhi etiknya.

"Sangat disayangkan keputusan yang begitu penting diambil ketika rapat paripurna itu hanya dihadiri 13,7 persen anggota dewan dari 560," ucap dia.

Baca juga: Terima Banyak Dukungan, KPK Ajak Masyarakat Terus Kawal Revisi UU KPK

Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) dengan salah satu agenda mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. Rapat itu dilaksanakan tiba-tiba, tanpa didahului rencana dan diketahui publik.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat saat itu.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tidak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi. 

 

Kompas TV Ketua umum partai Golkar Airlangga Hartarto membantah partainya menjadi inisiator revisi undang-undang KPK yang kini tengah bergulir.<br /> <br /> Airlangga juga membantah isu yang beredar bahwa dirinya bertemu dengan ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri spesifik membicarakan revisi itu.<br /> <br /> Bantahan ini disampaikan Airlangga saat menyambangi gedung parlemen di Senayan, Jakarta (10/9). Namun Airlangga membenarkan ada anggota fraksi Golkar yang menjadi inisiator revisi undang-undang KPK, namun ia tak menjawab dengan gamblang ketika ditanyai apakah hal itu merupakan sikap resmi partai Golkar.<br /> <br /> Sebelumnya, kamis (5/9), semua fraksi di DPR menyetujui revisi terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah anggota DPR mengklaim revisi tersebut bukan untuk melemahkan KPK. #Golkar #RevisiUUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com