Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Capim KPK Akan Teken Surat Bermeterai Ini, Apa Isinya?

Kompas.com - 09/09/2019, 21:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sepuluh calon pimpinan KPK akan menandatangani surat pernyataan bermeterai dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI.

Arsul mengatakan, surat pernyataan itu berisi komitmen seluruh capim KPK selama menjalani fit and proper test mengenai kemungkinan apabila terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Jadi yang jelas, yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apapun yang nanti disampaikan capim dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Oleh sebab itu, Arsul meminta seluruh capim KPK yang belum menjalani fit and proper test untuk jujur dan tegas selama mengikuti seluruh tahapan tersebut.

"Contoh kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan itu dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," ujar Arsul.

"Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan (masyarakat) sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian berbalik enggak setuju," lanjut dia.

Baca juga: Pansel Capim KPK Jelaskan Alasan Basaria dan Laode M Syarif Tak Lolos Seleksi

Selanjutnya, Arsul menjelaskan, sesuai aturan yang ada, surat pernyataan itu akan ditandatangani di atas meterai.

Surat tersebut, kata Arsul, menjadi semacam kontrak politik antara capim KPK dengan DPR.

"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materia memang harus di atas materai ditekennya. Itu menjadi semacam kontrak politik antara calon (pimpinan KPK) dengan DPR, kalau dia terpilih nantinya," lanjut Arsul.

 

Kompas TV Terkait kontroversi revisi undang-undang KPK, wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar atas sejumlah poin yang masuk dalam materi revisi.<br /> <br /> Mulai dari soal Surat Perintah Penghentian (SP3) penyidikan, sampai keberadaan dewan pengawas. Bagi Fadli, rencana revisi undang-undang KPK bertujuan untuk memperkuat keberadaan lembaga anti rasuah, bukan sebaliknya. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon optimis pembahasan revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Fadli menegaskan pro dan kontra bisa dipertemukan dalam pembahasan RUU KPK, termasuk dari kubu KPK yang menyebut RUU KPK memiliki potensi untuk melemahkan lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com