JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap, PB Djarum tidak menghentikan audisi bulu tangkis untuk anak-anak pada tahun 2020.
Namun demikian, menurut Hetifah, alangkah baiknya jika PB Djarum mau mengganti nama yayasan mereka.
"Kalau memang Djarum tulus mau memajukan olahraga, kan bisa aja untuk tahun mendatang dia ganti nama yayasan atau PB-nya," kata Hetifah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Dukung KPAI, YLKI Kritik Menpora yang Tetap Dukung Audisi PB Djarum
Hetifah mengakui bahwa Djarum Foundation telah berkontribusi banyak di bidang olahraga, khususnya cabang bulu tangkis.
Namun, ia keberatan jika selama audisi bulu tangkis anak-anak harus mengenakan kostum dengan logo Djarum. Sebab, Djarum sudah begitu identik dengan merek rokok.
"Secara enggak langsung anak-anak jadi media promosi nama yang sudah lekat dengan merek rokok dong," ujar Hetifah.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Hetifah menyebut, pemerintah dan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) perlu lebih mengapresiasi kontribusi positif PB Djarum, sembari mengingatkan bahwa jangan sampai hal positif yang sudah mereka lakukan tercemar dengan hal negatif.
"Jangan sampai jadi tercemarkan oleh hal yang berpotensi dinilai buruk dan melanggar aturan mengenai eksploitasi anak," kata dia.
Adapun PB Djarum telah memutuskan untuk menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis pada 2020.
PB Djarum hanya akan melaksanakan audisi pencarian bakat pemain bulu tangkis itu hingga akhir tahun ini.
Keputusan itu diambil karena ada laporan KPAI yang menyebutkan bahwa terdapat eksploitasi anak dalam penyelenggaraan audisi bulu tangkis untuk anak-anak tersebut.
Baca juga: KPAI: Tak Ada Niat Hentikan Audisi Bulu Tangkis PB Djarum
Eksploitasi yang dimaksud yakni pemakaian logo dari merek tersebut dalam kostum yang digunakan anak-anak peserta audisi.
Penggunaan logo tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Sebab, dalam PP tersebut, diatur bahwa CSR yang dilakukan industri rokok dengan produk zat adiktif dilarang melakukan promosi dan menggunakan brand image yang merujuk pada merek produk tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.