Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 08/09/2019, 14:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Secara khusus kepada KPK.

Salah satu bentuk pelemahan itu tampak dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK.

"Ini bukan hanya satu kondisi terpisah. Tapi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Agus Rahardjo Sebut KPK dalam Bahaya

Sesuai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu, kata Rasamala, ada 9 hal dalam draf revisi UU KPK yang bisa melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Misalnya, Dewan Pengawas, kemudian ada kewenangan-kewenangan terkait perizinan atas operasi yang dilakukan KPK harus lewat Dewan Pengawas. Kemudian, keharusan rekrutmen penyelidik yang selama ini dianggap diambil dari sumber yang independen, sekarang dengan revisi tersebut diharapkan diambil hanya dari Kepolisian," kata dia.

Kemudian contoh lainnya adalah aturan yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara dan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

"Kalau sampai revisi ini jadi diberlakukan, saya pikir KPK jelas tidak akan berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yang bisa mendorong penegakan hukum perkara korupsi bisa seprogresif hari ini," ujar dia.

Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Boleh Saja, tetapi...

Selain revisi UU KPK, Rasamala menilai, ada tiga peristiwa lainnya yang berkontribusi pada pelemahan KPK. Peristiwa pertama adalah penanganan kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yang tak kunjung menemui titik terang.

Menurut Rasamala, polisi belum bisa mengungkap atau menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Peristiwa berikutnya adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang mendapatkan catatan hingga kritik keras dari berbagai pihak terkait nama-nama calon yang lolos dalam tahapan seleksi.

Baca juga: Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

"Kemudian soal RKUHP. Kami telah menyampaikan catatan terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603 sampai 607, bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar dia.

"Dari empat peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

 

Kompas TV Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengatakan revisi undang-undang KPK tidak relevan untuk direvisi, bahkan akan melamahkan KPK.<br /> <br /> Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengaku sudah melihat draft revisi undang-undang KPK. Ia menilai, RUU tidak menguatkan, justu mengandung pelemahan kepada KPK. Samad berpendapat, revisi UU KPK dapat mengurangi independensi KPK. Salah satu contohnya, kata Samad, adalah pasal yang mengatur KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Menurut Samad, bila KPK menjadi bagian lembaga eksekutif, maka KPK tidak memiliki perbedaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com