Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pengawas Internal, Saut Sebut KPK Tak Perlu Dewan Pengawas

Kompas.com - 08/09/2019, 12:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, unsur Dewan Pengawas di KPK tidak diperlukan. KPK dinilai sudah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Hal itu menanggapi wacana Dewan Pengawas yang termuat dalam draf revisi Undang-undang tentang KPK.

"Di dalam manajemen modern, ada yang namanya pengawas internal, internal audit. Itu lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

Ia menilai Direktorat PI sudah mampu bekerja dengan baik dan memahami situasi di dalam KPK. Oleh karena itu, kata Saut, saat ini KPK mendorong penguatan sistem pengawasan internal.

"Pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orangnya, teknologinya. Itu merupakan check and balances buat KPK sendiri," kata Saut.

Karena dia yang tahu sehari-hari, yang terlambat, siapa, yang suka bermain-main, yang malas, yang suka tidur, dia pelototin semua titik di KPK, bisa diamatin," lanjut dia.

Baca juga: Cerita Masinton, Para Pengusul Revisi UU KPK Sempat Berdebat Alot

Diketahui, unsur Dewan Pengawas sebenarnya tidak diatur dalam UU KPK yang berlaku saat ini. Akan tetapi, dalam draf revisi, Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas disebut dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam hal lainnya.

Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR

Misalnya, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

 

Kompas TV Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan revisi undang-undang KPK untuk mengatur kembali kewenangan KPK agar tidak keluar dari fungsi dan tugasnya. Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9) siang lalu. Baca juga: Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com