Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun Terbunuhnya Munir, Dianggap Janggal karena Tak Sentuh Auktor Intelektualis

Kompas.com - 07/09/2019, 06:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua LBH Jakarta Alghifari Aqsa menyebut masih ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang terjadi pada 7 September 2004 silam.

Kejanggalan tersebut, kata dia, dikarenakan sampai 15 tahun berlalu aktor intelektual pembunuhan Munir belum ditindak.

"Kejanggalan kasus ini. pembunuhan berencana, tapi yang dihukum aktor di lapangan. Penyuruhnya tidak ditindak. Aktor intelektualnya tak disentuh," kata Aqsa saat konferensi pers 15 tahun terbunuhnya Munir di Kantor Kontras, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: 15 Tahun Terbunuhnya Munir, Kabinet Jokowi Diminta Bersih dari Pelanggar HAM

Dia mengatakan, pembunuhan Munir terlaksana karena ada dukungan negara atau orang yang berkuasa yang melibatkan intelijen.

Pada Sabtu (7/9/2019) hari ini, kasus pembunuhan Munir yang terjadi di atas pesawat Garuda tujuan Amsterdam, Belanda itu, tepat 15 tahun.

Meskipun pelaku, yakni pilot Garuda Indonesia bernama Pollycarpus Budihari Priyanto telah bebas setelah dihukum 14 tahun penjara, tetapi aktor intelektual di balik pembunuhan itu belum terungkap.

Oleh karena itu, Koalisi Keadilan untuk Munir yang terdiri dari beberapa organisasi aktivis HAM, mendesak Presiden Joko Widodo agar berani menuntaskan kasus Munir ini.

"Kami selalu menyuarakan agar Jokowi berani. Ada banyak yang ditawarkan, bisa koordinasi satu sama lain antara polisi, jaksa agung, dan Menkumham. Kalau tidak ada hambatan politik, itu sangat mudah," ujar dia.

Dia pun berharap di periode kedua ini, Jokowi bisa menuntaskan janji-janji penuntasan pelanggaran HAM-nya, termasuk kasus pembunuhan Munir ini.

Baca juga: 15 Tahun Terbunuhnya Munir, Suciwati: Penjahatnya Kuat sampai Presiden Tak Berani

Munir dibunuh di dalam pesawat maskapai Garuda Indonesia yang sedang menuju Amsterdam, Belanda, dengan cara diberikan racun arsenik pada 7 September 2004.

Kasus ini hanya menghukum Polycarpus dan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan, tak ada nama lain yang dianggap bertanggung jawab. Polycarpus divonis setelah terbukti sebagai pelaku pembunuh Munir yang memasukan arsenik ke tubuh Munir. 

Sementara Indra Setiawan dihukum lantaran terlibat dalam menugaskan Polycarpus untuk menerbangkan pesawat pada hari pembunuhan Munir. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Munir Dibunuh Di Udara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com