JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.
Ia menilai rencana revisi UU KPK itu masih jauh dari rampung karena membutuhkan persetujuan pemerintah di dalamnya.
"Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU KPK Langgar Aturan Formil
Mantan Ketua Komnas HAM ini menjelaskan, Presiden Jokowo belum menerima dan membaca draf perubahan UU KPK yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR.
Oleh karena itu, pemerintah belum bisa merespons rencana revisi aturan tersebut.
"Karena presiden belum menerima naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," ujarnya.
Baca juga: Kita Patut Curiga Agenda Mendadak DPR untuk Revisi UU KPK...
Ifdhal mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mempelajari RUU KPK yang diusulkan DPR.
Ifdhal sendiri tak yakin revisi UU KPK ini akan bisa selesai sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik.
Apalagi, Daftar Inventaris Masalah atas revisi ini juga belum dibahas.
"Jadi itu masih jauh," ujarnya.
Baca juga: Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Presiden, Revisi UU KPK Tak Akan Dibahas
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Baca juga: Baleg: Revisi UU KPK Bisa Selesai Akhir September Ini
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.