Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Revisi UU KPK Masih Jauh

Kompas.com - 06/09/2019, 13:01 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Ia menilai rencana revisi UU KPK itu masih jauh dari rampung karena membutuhkan persetujuan pemerintah di dalamnya.

"Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU KPK Langgar Aturan Formil

Mantan Ketua Komnas HAM ini menjelaskan, Presiden Jokowo belum menerima dan membaca draf perubahan UU KPK yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR.

Oleh karena itu, pemerintah belum bisa merespons rencana revisi aturan tersebut.

"Karena presiden belum menerima naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," ujarnya.

Baca juga: Kita Patut Curiga Agenda Mendadak DPR untuk Revisi UU KPK...

Ifdhal mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mempelajari RUU KPK yang diusulkan DPR.

Ifdhal sendiri tak yakin revisi UU KPK ini akan bisa selesai sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik.

Apalagi, Daftar Inventaris Masalah atas revisi ini juga belum dibahas.

"Jadi itu masih jauh," ujarnya.

Baca juga: Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Presiden, Revisi UU KPK Tak Akan Dibahas

Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi UU KPK. 

Baca juga: Baleg: Revisi UU KPK Bisa Selesai Akhir September Ini

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. 

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com