JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, saat ini yang lebih dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) daripada UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
"Sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan terlebih dahulu adanya UU PDP dibanding UU KKS," kata Wahyudi di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
"Karena UU KKS dan paradigma mengamankan negara itu pasti akan mengunci beberapa hal yang seharusnya diatur dalam UU PDP atas nama keamanan negara," tutur dia.
Wahyudi mengatakan, apabila ada hal-hal yang terkunci oleh UU KKS, maka saat pembahasan UU PDP nantinya akan mengalami kesulitan
Baca juga: Asosiasi Jasa Internet Sebut RUU KKS Tabrak 6 Undang-undang
Oleh karena itu, menurut Wahyu, seharusnya fase yang dilakukan adalah menyelesaikan terlebih dahulu UU PDP yang juga saat ini masih berupa RUU.
"Setelah itu, baru bicara tentang data security yang makhluk besarnya adalah keamanan siber ini untuk memastikan keamanan data pribadi," ucap Wahyudi Djafar.
Adapun, RUU KKS dianggap akan menimbulkan permasalahan besar dalam aspek teknologi dan internet jika disahkan.
Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang dianggap akan merugikan hajat hidup orang banyak karena bertabrakan dengan UU lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.