JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya terkait jumlah pimpinan MPR.
Menurut Airlangga, revisi UU MD3 itu juga akan mengubah mekanisme pemilihan pimpinan MPR yang biasanya melalui sistem voting paket, berubah menjadi musyawarah mufakat.
"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting pake, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi, ini mengutamakan musyawarah," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Revisi UU MD3, Alat Pemuas Syahwat Parpol
Airlangga mengatakan, revisi UU MD3 telah disetujui oleh semua fraksi di DPR.
Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya apakah revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk memuluskan wacana amandemen terbatas UUD 1945.
"Saya rasa itu kan semua inisiatif DPR. Kita lihat nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca juga: Jejak Revisi UU MD3, Empat Kali Diubah demi Bagi-bagi Kursi dan Kekuasaan
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.