JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat, pada Senin (2/9/2019).
Pelaku yang berinisial AST tersebut ditangkap di rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku memberikan komentar atau membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Ini Postingan Veronica Koman yang Dianggap Memprovokasi dalam Demo Asrama Papua di Surabaya
Berikut komentar terduga pelaku yang diduga mengandung SARA, "Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan".
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah komentar tersebut karena rasa patriotik yang muncul.
"Pelaku memposting konten tersebut karena muncul jiwa patriotnya dan merasa bahwa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang telah berbuat banyak dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua," ungkapnya
Dari pelaku, penyidik menyita tangkapan layar atau screenshot unggahan pelaku dan telepon genggam miliknya.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).