JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tidak melontarkan pernyataan sedikitpun saat meninggalkan Gedung KPK dan berjalan menuji mobil tahanan.
Pantauan Kompas.com, Rabu (4/9/2019), ia tak menggubris awak media yang melempar sejumlah pertanyaan.
Saat memasuki mobil tahanan, Suryadman yang telah mengenakan rompi oranye tampak menutupi wajahnya dengan lembaran kertas yang dibawanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suryadman dan dua tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Barat akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Suryadman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan pers.
Baca juga: Ini Profil Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang yang Terjaring OTT KPK
Selain Suryadman, sejumlah tersangka atas perkara yang sama juga dikenakan penahanan.
Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan pihak swasta bernama Rodi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Bupati Bengkayang Diduga Minta Rp 300 Juta Lewat Kepala Dinasnya
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sedangkan, Suryadman dan Aleksei sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.