JAKARTA, KOMPAS.com — Para pakar hukum tata negara merekomendasikan Presiden Joko Widodo melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap mereka yang akan duduk di kursi menteri pada kabinet pemerintahan periode 2019-2024.
Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Hotel JS Luwanda, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
"Untuk memastikan betul agar orang-orang yang masuk ke dalam kabinet adalah yang memiliki rekam jejak dan integritas yang bagus, Presiden Jokowi perlu melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon menterinya," ujar salah satu pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Efektivitas Menteri Koordinator
Demi menghindari calon menteri yang tidak memiliki integritas dan kompetensi, uji kepatutan dan kelayakan itu bisa menjadi langkah yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk kabinet kerja mendatang.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga, semisal KPK, PPATK, dan Komnas HAM.
"Lembaga-lembaga itu bisa memberikan pendapat kepada Presiden dalam mempertimbangkan dan memutuskan seseorang yang layak menjadi menteri atau tidak," ungkap Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Jokowi Batasi Jumlah Menteri dari Parpol
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera Bivitri Susanti menambahkan, tidak hanya uji kepatutan dan kelayakan, Presiden juga perlu menetapkan kriteria calon menteri.
"Kriteria calon menteri dibutuhkan oleh Presiden, kemudian disampaikan ke publik supaya seluruhnya tahu seperti apa yang dibutuhkan di pemerintahan ke depan," papar Bivitri.
Rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Baca juga: TKN: Menteri Muda di Kabinet Kerja Jokowi Bisa Saja dari Non Partai
Rekomendasi itu berawal dalam peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/8/2019). Kala itu, Presiden Jokowi meminta pakar hukum tata negara supaya mereka mengkaji format kabinet presidensial yang ideal ke depan.
"Bapak ibu super ahlinya. Saya titip, tolong dipikirkan dan tolong dirancang bagaimana respons hukum tata negara yang sudah sangat berubah," ujar Jokowi.
"Bukan hanya format kabinet presidensial, melainkan hukum dan administrasi tata negara keseluruhan juga," lanjut dia.