JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
"Uang 345.000 dollar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PT PN III di mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Laode menjelaskan, pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Baca juga: OTT di Jakarta, KPK Tangkap Direksi BUMN di Bidang Perkebunan
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut.
"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, PNO (Pieko), dan seorang berinisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," kata Laode.
Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan ASB bertemu di Hotel Shangrila. Dalam pertemuan itu diduga Dolly meminta uang ke Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu.
Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Pieko menjadi tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT Perkebunan Nusantara III sebagai Tersangka
Dolly dan Kadek diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Pieko diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.