JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menginisasi perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat untuk mengubah materi Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan dengan menaikkan batas usia perempuan yang diiznkan menikah menjadi 18 tahun.
Sebelumnya, perempuan diizinkan menikah pada usia 16 tahun.
Baca juga: DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan untuk Hentikan Perkawinan Anak
"Akhirnya semua kemarin sepakat bahwa usia yang ideal dan tidak bertentangan dengan UU lain diambil keputusan di angka 18 tahun. Sudah tidak ada perdebatan dan hanya satu pasal yang direvisi yakni pasal 7," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Supratman mengakui awalnya ada sejumlah fraksi yang mengusulkan batas usia perempuan menjadi 19 tahun. Namun karena terjadi perdebatan, akhirnya disepakati jalan tengah, yakni 18 tahun.
Baca juga: Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan
Menurut Supratman, revisi UU Perkawinan akan disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 10 September mendatang.
"Itu baru usul inisiatif. Mungkin tanggal 10 September ini diparipurnakan jadi usul inisiatif DPR. Apakah nanti itu bisa tercover dengan waktu sangat mepet ini, yang penting Baleg sudah inisiasi duluan," kata Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.