Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Benarkan Perempuan Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ketua DPD Sorong

Kompas.com - 03/09/2019, 10:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial SM (34) di Bandar Udara Manokwari yang diduga membawa 1.500 bendera bercorak mirip bintang kejora.

Wanita tersebut diduga merupakan salah satu pengurus partai Perindo, yakni Ketua DPD Perindo Kota Sorong Sayang Mandabayan.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq membenarkan kabar tersebut.

"Iya, berita ini benar," kata Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara Rendani

Rofiq menyayangkan kejadian yang menimpa pengurus partainya itu.

Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi Perindo untuk melakukan penguatan ideologi dan mengingatkan kader partai untuk fokus mengabdi pada rakyat.

"Tentu atas kejadian ini Perindo akan melakukan penguatan ideologi di daerah yang rawan isu politik dan mengingatkan agar para kader partai fokus melakukan pengabdian kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Bendera Bintang Kejora, antara Simbol Kultural Orang Papua dan Tuduhan Makar…

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan seorang wanita berinisial SM (34), yang diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora (BK).

SM yang merupakan penumpang Wings Air IW 1612, Sorong tujuan Manokwari, diamankan di Bandar Udara Manokwari, Senin (2/9/2019), sekitar pukul 16.40 WIT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bendera bintang kejora berukuran 15 x 30 cm, awalnya ditemukan oleh petugas Avesec dalam tas kopor berwarna pink, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Bandara.

Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Termasuk Makar? Ini Menurut Komnas HAM

Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.

Ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9/2019)

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya mengamankan seorang wanita yang diduga membawa bendera kecil bercorak Bintang Kejora.

Kompas TV Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam unjuk rasa beberapa hari lalu di depan Istana Negara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan tersangka diduga melanggar pasal pasal 106 dan pasal 110 kitab undang-undang hukum pidana. Tentang makar dan permufakatan jahat. Tiga bendera bintang kejora dibawa dan ditegakkan tersangka di antara kerumunan orang saat unjuk rasa. #PengibaranBenderaBintangKejora #PoldaMetroJaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com