Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Respons Caleg "Foto Cantik" Evi Apita Maya

Kompas.com - 02/09/2019, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Apita Maya bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih 2019-2024.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memilihnya pada Pileg 2019.

"Kita mengucapkan syukur sama Allah SWT karena semua sudah berjalan dengan baik. Dan alhamdulillah sudah penetapan KPU," kata Evi kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kasus Foto Cantik Evi Apita Maya, Ini Alasannya...

Evi mengatakan, dirinya ingin melakukan gebrakan-gebrakan di DPD. Ia ingin mengubah paradigma masyarakat yang menilai DPD kurang punya peran yang signifikan.

"Bersama temen-temen kita sudah banyak berkomunikasi dan ingin punya cita-cita bahwa DPD ini berikutnya akan berbeda dan akan mempunyai peran yang strategis," ujar Evi.

Saat ditanya soal komunikasinya dengan Farouk Muhammad yang pernah menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Evi menyebut, hingga detik ini belum pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Baca juga: Evi Apita Maya Foto Caleg Kelewat Cantik Mengaku Jarang Merawat Wajah

Namun, Evi tak ambil pusing atas hal tersebut. Evi yakin, Farouk punya kesibukan sendiri.

Sebaliknya, Evi justru menganggap Farouk sebagai 'orang tua' di DPD dan ingin melanjutkan perjuangan mantan Wakil Ketua DPD itu.

"Yang penting kita tetep bersaudara tetep bersikap baik, karena beliau (Farouk) saya anggap orang tua di DPD ini," ujar Evi.

"Beliau banyak berbuat di Lombok ini, dan tentunya kita akan melanjutkan perjuangan beliau untuk membesarkan DPD," sambungnya.

Baca juga: Bukan Konsultan Politik yang Digandeng Evi Apita Maya Saat Kampanye, melainkan...

Nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, mulai dikenal publik saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia digugat oleh caleg pesaingnya bernama Farouk Muhammad. Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi yang menurut dia telah diedit melewati batas kewajaran sehingga menjadi cantik.

Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan yang dimohonkan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

Kompas TV Masih ingat dengan calon anggota DPD dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya? Evi sempat digugat oleh anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad karena dianggap mengedit foto pencalonan melewati batas kewajaran yang dimuat dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan surat suara pemilu. Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang “kelewat cantik” itu, Evi meraih suara terbanyak di NTB. Tak hanya soal foto, Farouk juga mempersoalkan sejumlah hal, yakni lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi hingga menuding Evi lakukan politik uang. Sementara, Evi membantah telah memanipulasi foto pencalonannya. Menurutnya, wajar jika peserta pemilu menampilkan foto terbaik dalam APK. Setelah melakukan serangkaian persidangan, MK menolak gugatan yang diajukan Farouk, Jumat (9/8/2019). Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut dalil gugatan Farouk soal “foto kelewat cantik” merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani Bawaslu. Sementara, dalil Farouk tentang lambang DPD RI dan politik uang, menurut mahkamah juga seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu, tetapi disampaikan melewati batas waktu. Atas putusan MK, KPU akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih. #CalegCantik #EviApitaMaya #CalegNTB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com