Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tuntutan Referendum Tidak pada Tempatnya...

Kompas.com - 29/08/2019, 17:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto menegaskan bahwa NKRI sudah final. Oleh sebab itu, tuntutan referendum dari segelintir masyarakat Papua dinilai tak tepat.

"Tuntutan referendum, saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan karena apa? NKRI sudah final," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Wiranto mengingatkan, Perjanjian New York tahun 1962 sudah menyatakan bahwa Irian Barat yang saat ini menjadi Papua dan Papua Barat secara sah masuk ke wilayah NKRI.

Baca juga: Kronologi Baku Tembak di Deiyai Versi Polri, Awalnya Tuntut Referendum

Sementara, referendum hanya tepat dilakukan oleh suatu negara yang sedang dijajah.

"Lazimnya, referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan itu merdeka atau bergabung dengan negara penjajah. Itu referendum," ujar Wiranto.

"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sudah sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," lanjut dia.

Diberitakan, kerusuhan yang terjadi di halaman Kantor Bupati Deiyai, Papua pada Rabu (28/8/2019) kemarin, berawal dari unjuk rasa menuntut referendum.

Baca juga: Demo di Depan Istana, Mahasiswa Papua Teriakkan Referendum

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 orang itu menuntut bupati menandatangani referendum.

Beberapa saat kemudian, datang seribuan orang dari segala penjuru membawa senjata tajam. Massa pun menyerang aparat dan kerusuhan tidak terhindarkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, massa berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Seorang personel TNI bernama Serda Rikson gugur dalam insiden itu. Adapun, dari sisi warga, dua orang juga meninggal dunia. 

 

Kompas TV Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengumumkan tersangka terkait kasus rasisme di Asrama Papua, Surabaya. Polda Jawa Timur telah menetapkan 1 tersangka yaitu Tri Susanti serta mencekal 6 orang untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan. Tri Susanti adalah koordinator lapangan saat pengepungan mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Jumat, 16 agustus 2019. Tri Susanti didakwa dengan beberapa pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160 dan UU no 1 tahun 1946. Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan media sosial, ponsel, akun media sosial, video dan baju saat terjadinya peristiwa pengepungan. #TriSusanti #UjaranKebencian #AsramaMahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com