JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengatakan, hukuman kebiri tidak akan membuat pelaku kejahatan seksual menjadi jera.
"Kebiri itu enggak menyelesaikan masalah. Itu tidak tepat," kata Ratna di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Kebiri kimia hanya akan menyelesaikan masalah dalam jangka waktu pendek. Setelah pengaruh kimia dari kebiri tersebut berakhir, pelaku akan kembali dengan pemikirannya yang lama.
"Setelah kebirinya selesai, katakanlah berakhir masa suntikannya, itu ya mereka bisa kembali ke cara berpikir lama sebagai pelaku," ujar Ratna.
Baca juga: Kebiri Kimia, Benarkah Akan Memberi Efek Jera untuk Paedofil?
Hukuman yang lebih efektif diberikan kepada pelaku, Menurut Ratna, adalah rehabilitasi khusus, yang tujuannya mengubah cara pikir pelaku.
Hukuman apapun tidak akan berpengaruh panjang selama cara pikir pelaku tidak diubah.
Persoalan hukuman kebiri ramai diperbincangkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memutuskan, salah satu hukuman pemerkosa sembilan anak bernama Muh Aris (20) adalah kebiri kimia.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan, Arif dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Putuskan Kebiri Kimia Pemerkosa 9 Anak, Hakim Sebut Tidak Langgar HAM
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana badannya sudah dilaksanakan, terpidana sudah dieksekusi 12 tahun," kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono saat ditemui Kompas.com, di Kantornya, Senin (26/8/2019) malam.
"Masalah pidana denda dengan subsider dan pidana tambahan (kebiri kimia), itu akan kami laksanakan nanti," lanjut dia.