JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/8/2019).
Hari ini, Soekarwo dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Saksi (untuk kasus) Tulungagung, makasih makasih, enggak ada persiapan," kata Soekarwo setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Soekarwo Disebut Mundur dari Ketua Demokrat Jatim, Nama-nama Penggantinya Bermunculan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Soekarwo. Sebelumnya, Soekarwo telah dipanggil KPK pada Rabu (21/8/2019) lalu. Namun, saat itu Soekarwo tidak dapat memenuhi panggilan.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Baca juga: Soekarwo: Jatim Banyak Prestasi, Juga Banyak Kepala Daerah yang Ditangkapi
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.