JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan bahwa penggunaan kartu surat izin mengemudi (SIM) baru bernama Smart SIM sebagai uang elektronik merupakan hal opsional.
"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Saat ini, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.
Baca juga: Smart SIM Bisa Jadi Uang Elektronik, Korlantas Kerja Sama dengan 3 Bank
Para pemegang SIM tersebut dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta. Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang.
Selain sebagai uang elektronik, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.
"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," ucap Refdi.
Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward dan punishment kepada pengemudi.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.
"Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran," ujar dia.
Baca juga: Kakorlantas Tunjukkan Smart SIM, Ini Wujudnya...
Kartu tersebut akan diluncurkan pada 22 September mendatang, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bahayangkara ke-64.
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ia menegaskan bahwa SIM jenis terbaru tersebut tidak merugikan publik.
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.