JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih.
Partai politik atau siapapun pihak di luar KPU, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan.
Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Gerindra menetapkan sembilan calegnya sebagai anggota leguslatif terpilih.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang, menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?
Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).
Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.
Apabila ada suatu putusan hukum di luar ketetapan KPU soal hasil pemilu atau putusan MK, maka tindak lanjutnya bukan pada penetapan caleg terpilih. Namun diserahkan ke partai politik caleg itu.
Oleh karenanya, menurut Wahyu, putusan PN Jaksel nantinya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.
"Kalau ada satu dan lain hal, setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu. Itu dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang berbeda pula," ujar Wahyu.
Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim
Wahyu menambahkan, dalam proses PAW, pihaknya hanya bertindak sebagai verifikator data calon caleg yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.
Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan oleh partai.
"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).