JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik penunjukan pengacara Luhut Pangaribuan sebagai panelis pada tahap wawacara dan uji publik seleksi calon pimpinan KPK.
Laode mengaku heran atas penunjukan Luhut karena Luhut tercatat sebagai pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang merupakan tersangka KPK.
"Ya itu kan tergantung penilaian dari pansel, tapi kalau misalnya baiknya seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK seperti itu menurut saya," kata Laode di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK
Syarif mengatakan, masih ada banyak ahli hukum yang bisa dihadirkan oleh pansel untuk menjadi panelis dalam proses seleksi capim KPK.
Syarif berharap, Luhut dapat bersikap obyektif selama menjadi panelis sehingga tidak ada konflik kepentingan selama proses seleksi capim KPK.
"Saya pikir yang bersangkutan bisa obyektif menanyakan ke depan, tetapi kan ini kita tidak hidup di dalam ruangan hampa gitu kan. Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang?" kata Syarif.
Tak hanya membela Emirsyah, Luhut juga pernah menjadi pengacara sejumlah tersangka KPK antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
Seperti diketahui, selain Luhut, Pansel Capim KPK menunjuk sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rahman sebagai ahli dalam tes wawancara dan uji publik yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2019 itu.
"Ada Meutia Gani Rahman dan Luhut Pangaribuan. Bu Meutia kan sosiolog antikorupsi ya, fokus dalam isu-isu korupsi dan 4 tahun lalu juga membantu pansel, sedangkan Pak Luhut semua orang sudah tahu dia memiliki kompetensi," ujar anggota Pansel Capim KPK, Al Araf, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin.
Baca juga: Sedang Bela Tersangka, Luhut Pangaribuan Disarankan Mundur dari Panelis Ahli Seleksi Capim KPK
Ia menjabarkan, 20 capim KPK periode 2019-2023 ini nanti akan mendapatkan pertanyaan dari pansel dan dua panelis ahli.
Dua puluh capim KPK, lanjutnya, akan menghadapi tes wawancara dan uji publik satu per satu dengan durasi waktu satu jam per orang.
"Jadi masing-masing capim akan diseleksi pansel dan dua ahli dengan durasi satu jam per orang," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.