Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Ibu Kota Baru Dipimpin ASN

Kompas.com - 27/08/2019, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, ibu kota baru di Kalimantan Timur idealnya dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN).

Artinya, kepala daerah ibu kota baru nantinya tidak didapat melalui pemilihan kepala daerah seperti kota lainnya.

"Biasanya (dipimpin) dari ASN. Pasti bukan dipilih," kata Akmal di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Tanpa Interupsi, Surat Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

ASN ditunjuk untuk mempimpin wilayah tersebut karena ibu kota baru direncanakan tidak akan berstatus sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi politik.

Akmal mengatakan, sebagian ibu kota baru Indonesia itu nantinya akan menjadi daerah administrasi sendiri.

"Pemerintahnya kita sarankan administratif, tidak otonom. Kalau otonom dia punya kepala daerah, dia punya DPRD," kata Akmal.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Desain Pemerintahan Ibu Kota Baru

Alasannya, Pilkada dapat menyebabkan gejolak politik dan keamanan yang dapat mengganggu roda pemerintahan.

"Kami sarankan lokasi ibu kota adalah tempat yang betul-betul tenang dan tidak berwarnai dengan hiruk-pikuk politik lokal yang seringkali cukup mengganggu pemerintah," kata Akmal.

Kementerian Dalam Negeri sendiri masih merancang konsep pemerintahan yang akan berlaku di ibu kota baru.

Diberitakan, pemerintah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Rencana itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri dan kepala daerah terkait di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Saat ini, pemerintah akan fokus dalam menyiapkan rancangan undang-undang sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara tersebut.

Presiden Jokowi telah menyurati Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengenai keputusan tersebut.

Presiden juga telah melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru. 

 

Kompas TV Pimpinan DPR telah menerima surat pengantar dari Presiden Joko Widodo terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Namun DPR RI masih menunggu pengajuan revisi undang-undang usulan pemerintah soal berpindahnya ibu kota. Surat pindah ibu kota menurut rencana akan dibacakan pada rapat sidang paripurna Selasa, 27 Agustus 2019. Namun Sekjen DPR mengaku pengajuan RUU usulan presiden soal pemindahan ibu kota masih belum diterima. Pengajuan RUU dibutuhkan agar dapat segera dibentuk panitia kerja atau panja lintas komisi untuk menentukan landasan hukum pindahnya ibu kota. #DPR #RUU #PemindahanIbuKota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com