JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, pemerintah harus punya undang-undang yang mengatur tentang rencana pemindahan ibu kota negara.
Undang-undang ini yang nantinya akan mengikat seluruh lembaga negara terkait rencana tersebut, termasuk presiden dan DPR periode berikutnya.
"Perlu adanya landasan undang-undang karena proses pemindahan ibu kota akan lama, kalau ada undang-undangnya maka ini akan mengikat siapa pun, termasuk DPR dan presiden yang datang," kata Arsul saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Sebelum Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Jokowi Sudah 2 Kali ke Penajam Paser Utara
Menurut Arsul, undang-undang diperlukan sebagai dasar hukum adanya kesepakatan politik antara eksekutif dengan legislatif.
Tanpa adanya undang-undang, bukan tidak mungkin presiden periode berikutnya mengubah kebijakan yang sekarang dicanangkan.
"Kalau tanpa ada landasan undang-undang itu takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, jika undang-undang tersebut ingin diselesaikan dengan cepat, RUU harus menjadi inisiatif pemerintah.
DPR pun harus punya komitmen untuk menyelesaikan secara cepat, seperti saat membahas Undang-Undang MD3.
"Kalau ini presiden akan diimplementasikan segera begitu DPR menyusun prolegnas lima tahunan harus dimasukkan RUU-nya," kata Arsul.
Baca juga: Jokowi Umumkan Penajam Paser Utara Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Bupati Kaget
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ujar Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.