JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (26/8/2019). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kehadiran Aher, sapaan akrabnya, adalah terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).
Selain Aher, KPK juga rencananya akan memeriksa saksi lainnya dari pihak swasta.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Dikonfirmasi soal Rapat BKPRD
Mereka adalah Soetono Toere dan James Yehezkeil yang juga dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Adapun dalam kasus suap Meikarta, KPK telah menetapkan Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca juga: Ada Penerima Suap Meikarta yang Belum Ditangkap, Ini Komitmen KPK...
Sementara itu, Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang tersebut diberikan agar Pemkab Bekasi bisa menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Perda RDTR tersebut dibutuhkan untuk perizinan proyek Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.