JOMBANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Jawa Timur, diringkus polisi saat sedang menghisap sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, oknum Satpol PP yang berstatus pegawai honorer tersebut diamankan pada Kamis (22/8/2019), menjelang tengah malam.
Adapun inisial oknum anggota Satpol PP tersebut adalah YPS, warga Desa Sengon, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu dalam Kemasan Abon
"Pelaku ini sebagai pengguna. Statusnya pegawai honorer di Satpol PP Jombang," kata Mukid kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2019) petang.
Dijelaskan Mukid, YPS bersama dua temannya tertangkap tangan saat sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu, di pinggir jalan raya Brigjen Kertarto Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku yang turut diamankan bersama YPS, yakni YPA (26), warga desa Jabon, Kecamatan Jombang, serta MBM (26), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Temukan Sabu dan 1,7 Kg Ganja
"Mereka tertangkap tangan saat menghisap sabu-sabu. Saat ini kami amankan untuk menjalani penyidikan," ujar AKP Mukid.
Atas perbuatannya, lanjut Mukid, oknum Satpol PP bersama dua temannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 penjara," kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi Jawa Timur ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.