JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap, pada 2020 LPSK bisa menjadi lembaga negara yang mandiri.
Selama ini, LPSK bertindak sebagai satuan kerja (satker) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya berharap tahun 2020 ini kalau bisa LPSK segera merealisasikan menjadi lembaga yang mandiri," kata Hasto dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Salah satu alasan perlunya penetapan LPSK sebagai lembaga negara mandiri berkaitan dengan anggaran.
Baca juga: LPSK Keluhkan Anggaran 2020 yang Turun Menjadi Rp 54 Miliar
Selama ini, anggaran LPSK harus menyesuaikan besaran anggaran Kemensetneg. Jika anggaran yang diterima Kemensetneg turun, hal yang sama juga akan terjadi pada LPSK.
Kemensetneg merupakan mitra dari Komisi II DPR RI. Dengan demikian, persetujuan anggaran melibatkan komisi yang membawahi bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu itu.
Padahal, secara substansi, LPSK lebih tepat bermitra dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Oleh karena itu kami sering kali kesulitan. Kami dituntut performen yang lebih baik oleh Komisi III, tapi dukungan (anggaran) datang dari Komisi II makin lama justru makin turun," ujar Hasto.
Baca juga: Anggaran Turun Rp 11 Miliar, LPSK Sebut Hanya Bisa Kerja 4 Bulan
Hasto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesekjenan supaya setelahnya LPSK bisa menjadi lembaga negara yang mandiri.
"Saat ini sedang disiapkan proses perubahan PP tentang Kesekjenan dan itu mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai lah. Tetapi tentu saja kan kita masih memerlukan transisi juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.