JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) terancam memangkas kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban. Hal ini sebagai buntut dari menurunnya anggaran untuk 2020.
"Dampak yang paling signifikan pada kualitas layanan, kuantitas juga kita batasi karena kalau tidak terlalu serius-serius banget kita terpaksa harus menolak permohonan dari para pemohon," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: LPSK akan Antar-Jemput Sekolah Siswi SMK Korban Pengeroyokan di Bekasi
Dari total anggaran Rp 54 miliar, Rp 42 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai LPSK dan operasional kantor. Sisanya, hanya Rp 12 miliar yang digunakan untuk operasional.
Padahal, para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK harus mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Layanan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jumlah terlindung LPSK di tahun 2019 mencapai 3.179 orang.
Untuk itulah, LPSK merasa harus melakukan pemangkasan.
"Misalnya kita melakukan investigasi terhadap suatu kasus, kita memerlukan tenaga yang cukup banyak, waktu yang cukup lama," ujar Hasto.
Baca juga: LPSK Keluhkan Anggaran 2020 yang Turun Menjadi Rp 54 Miliar
"Tapi dengan keterbatasan anggaran ini kita kan harus melakukan revisi, tim yang harus berangkat dikurangi jumlah orangnya, dikurangi jumlah harinya, tentu ini akan berdampak pada kualitas layanan kita," sambungnya.
Oleh karena hal tersebut, Hasto berharap pemerintah dapat mengubah realisasi anggaran untuk pihaknya, paling tidak sesuai dengan yang dimohonkan yaitu sebesar Rp 156 miliar.
"LPSK meminta perhatian kepada pemerintah dan DPR untuk mencari jalan keluar dari situasi di atas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.