JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan jatah anggaran tahun 2020 yang menurun jadi Rp 11 miliar.
Di tahun 2019, anggaran yang diterima LPSK sebesar Rp 65 miliar. Tahun 2020 turun menjadi Rp 54 miliar.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding jumlah anggaran yang diusulkan yaitu sebesar Rp 156 miliar.
"Alokasi tahun 2020 merupakan anggaran terendah yang diterima oleh LPSK sepanjang lima tahun terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Baca juga: LPSK Butuh Perhatian Khusus Kemenkeu Terkait Minimnya Anggaran
Selama lima tahun ke belakang, anggaran yang diterima LPSK berkisar antara Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar.
Dari tahun ke tahun, realisasi anggaran tersebut bersifat fluktuatif, tetapi kecenderungannya menurun.
Padahal, menurut Hasto, penyerapan anggaran LPSK setiap tahunnya hampir 100 persen.
Penurunan anggaran itu terus terjadi karena LPSK tidak berdiri sebagai lembaga negara mandiri, melainkan satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sehingga kalau anggaran di Kemensetneg itu turun, kita juga ikut turun. Dan rupanya anggaran di Kemensetneg dari tahun ke tahun itu turunnya cukup signifikan," ujar Hasto.
Hasto menyebut, dari realisasi anggaran sebesar Rp 54 miliar, sebanyak Rp 42 miliar di antaranya telah dikunci oleh Kementerian Keuangan untul pembayaran gaji pegawai dan operasional kantor.
Baca juga: LPSK akan Antar-Jemput Sekolah Siswi SMK Korban Pengeroyokan di Bekasi
Sehingga, sisanya, hanya ada Rp 12 miliar yang dapat digunakan untuk membiayai program perlindungan saksi dan korban.
Dengan besaran anggaran demikan dan jumlah terlindung LPSK yang di tahun 2019 mencapai 3.179 orang, menurut Hasto, LPSK hanya mampu bekerja selama 3-4 bulan pertama.
"Artinya, dalam delapan bulan kemudian, LPSK terpaksa tutup mata atas kebutuhan saksi dan korban terhadal situasi yanh mengancam jiwanya, pemberian bantuan medis, dan lainnya," kata Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.