JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa 60 saksi terkait dugaan tindakan diskriminasi dan lontaran kalimat rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Sebanyak 54 (orang). Hari ini tambah 6 (orang)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Barung mengatakan, polisi hanya berwenang memeriksa masyarakat sipil. Polri hanya melakukan langkah hukum sesuai wewenangnya.
"Yang oknum TNI diperiksa internal TNI," ucap dia.
Di antara saksi tersebut, Barung menuturkan, pihaknya turut memeriksa Tri Susanti.
Baca juga: Menanti Polri Usut Aksi Rasisme ke Mahasiswa Papua Sesuai Perintah Jokowi...
Tri merupakan salah satu anggota ormas yang ikut mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.
Sebelumnya, ormas di Surabaya yang menuding mahasiswa asal Papua merusak bendera Merah Putih, meminta maaf.
Sebab, kedatangan mereka ke Asrama Mahasiswa Papua, Sabtu (17/8/2019) telah membuat aparat membawa mahasiswa Papua ke kantor polisi dan sempat terlontar kata-kata berbau rasis.
Hal inilah yang menjadi pemicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Baca juga: YLBHI: Ada 30 Pelanggaran HAM yang Dialami Mahasiswa Papua