JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan urgensi pemberian pin berbahan emas kepada 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024.
Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri wacana tersebut.
"Saya pikir urgensinya tuh apa harus menggunakan emas?" ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi
Kendati demikian, menurut dia, Kemendagri tak akan mencampuri rencana itu. Ia menyebut, tidak ada aturan yang melarang wacana tersebut.
Sebab, menurut Tjahjo, hal itu merupakan hak dari setiap daerah karena pengadaannya pun dianggarkan melalui anggaran daerah.
"Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, tergantung perda setempat, tergantung juga dianggarkan atau belum oleh APBD daerah," kata Tjahjo.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 5 gram dan 7 gram.
Baca juga: Sekwan Persilakan Anggota DPRD DKI yang Tolak atau Mau Jual Pin Emas
Keterangan dari situs web apbd.jakarta.go.id menyebutkan, 1 gram emas 24 karat seharga Rp 761.000.
Jika dikalikan, harga 1 pin emas seberat 5 gram Rp 3,8 juta, sedangkan harga 1 pin emas seberat 7 gram yakni Rp 5,3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.