Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Bekasi Gabung DKI, Ini Syarat Penggabungan Daerah

Kompas.com - 21/08/2019, 20:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah yang ingin dimekarkan atau digabung dengan daerah lain. 

Bahtiar merespons wacana Kota Bekasi menjadi bagian dari Jakarta.

Syarat-syarat itu, jelas Bahtiar, meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah adalah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Baca juga: Wacana Bekasi Gabung Jakarta, Kemendagri Sebut Pemekaran Wilayah Dihentikan Sementara Sejak 2014

"Untuk dilakukan penataan daerah, ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan seterusnya dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).

Ketentuan itu, tercantum di Pasal 34 Ayat 2 UU Pemda yang menyebut bahwa persyaratan dasar kewilayahan terdiri dari luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. 

Sementara itu, persyaratan kapasitas daerah dijabarkan sebagai kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Syarat kapasitas daerah berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan wilayah itu bisa berkembang atau tidak," kata dia.

"Keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat," lanjut dia.

Ia menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah melalui Mendagri, yang kemudian diajukan kepada DPR dan DPD.

Jika disetujui oleh DPR dan DPD, kata dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen.

Tim independen tersebut bertugas untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan.

Baca juga: Wacana Bekasi Gabung Jakarta, JJ Rizal Sebut sebagai Momen Bentuk Masterplan Jabodetabek Bopunjur

"Hasil kajian tim independen inilah kalau untuk daerah otonom baru. Kalau disetujui, lalu dibentuk dulu namanya daerah persiapan. Jadi tidak ujug-ujug menjadi daerah otonom baru," terang dia.

Ia mengatakan, daerah persiapan itu sendiri dapat dilihat kondisinya minimal tiga tahun lamanya. Setelah daerah persiapan tersebut berjalan selama tiga tahun itu dan dinyatakan layak, maka baru dibentuk daerah otonom baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com