JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Bernard adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Setelah Cairkan Cek Rp 100 Juta untuk Pejabat ULP, Saksi Ditelpon Bupati Talaud, Sudah Diamankan?
Sementara hal yang meringankan terdakwa Bernard adalah berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan.
Jaksa menganggap Bernard terbukti memberikan suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 591 juta kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta.
Baca juga: Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas
Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Bernard dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.