Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Kompas.com - 21/08/2019, 08:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Usai Presiden Joko Widodo menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (mobil listrik), Direktorjat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun tengah menggarap Peraturan Menteri mengenai pengujian tipe kendaraan listrik.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra menjelaskan, prinsipnya skema uji tipe kendaraan listrik hampir sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Menurutnya, kendaraan listrik tetap harus melalui pengujian konstruksi, dimensi, fungsi lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, sistem rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, hingga sabuk keselamatan.

“Bedanya tidak ada uji emisi gas buang. Selain itu, ada beberapa tambahan uji yaitu kelistrikan, untuk memastikan tidak ada arus pendek listrik ketika pengguna kontak langsung dengan badan kendaraan, juga uji noise dan uji baterai,” kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2019).

Baca juga: Isi Ketentuan Pepres Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal

Dewanto mengatakan saat ini poin-poin pengujian teknis dan laik jalan yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil sudah dapat dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) milik Ditjen Perhubungan Darat di Bekasi, Jawa Barat.

Total, saat ini sudah ada 28 mobil bertenaga listrik yang menjalani pengujian teknis dan laik jalan di sana. Sementara itu, untuk pengujian komponen seperti baterai dan uji kebisingan (noise) pihak Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan pabrikan.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto PurnacandraDok. Ditjen Perhubungan Darat Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra
Jadi, pengujian dilakukan oleh pihak produsen dan penguji dari Ditjen Perhubungan Darat bertindak sebagai saksi. Kesesuaian komponen dengan standar dan regulasi akan dicek berdasarkan sertifikat uji atau test report.

“Saat ini di dunia kebanyakan pengujian komponen kendaraan listrik seperti itu. Sebagai contoh saja di Malaysia pengujian dilakukan di lab milik produsen. Pihak pemerintah hadir sebagai witness saja dalam pengujian. Nanti mereka dapat test report,” jelas Dewanto.

Baca juga: Jokowi: Kami Mau Bangun Industri Mobil Listrik Sendiri

Perlu diketahui, baterai merupakan komponen termahal dan paling krusial dalam kendaraan listrik.

Untuk memastikan keamanannya komponen baterai pada kendaraan listrik yang nantinya digunakan di Indonesia harus teruji dengan standar yang disepakati negara-negara PBB.

Buat kendaraan beroda empat standarnya adalah UNR100, sementara untuk kendaraan roda dua UNR136.

Fasilitas uji dan sumber daya manusia

Untuk dapat memenuhi kebutuhan pengujian kendaraan listrik, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah mengatakan ke depannya BPLJSKB di Bekasi akan segera dilengkapi berbagai sarana pendukung.

Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan tengah berencana menyiapkan track khusus untuk menguji keandalan kendaraan listrik ketika digunakan menjelajah jalan-jalan di Indonesia.

Nantinya pembangunan fasilitas uji tersebut akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public-private partnership.

Baca juga: Dilema Mobil Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca

“Adanya kendaraan listrik berarti Kementerian Perhubungan punya tanggung jawab untuk uji tipenya. Pelaksanaannya kita tunggu regulasinya jelas, komponen pengujiannya, kita buat sarananya. Jangan sampai sudah investasi akhirnya tidak sesuai atau tidak terpakai,” ujar Sigit.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com