JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri Kompol Ronald Sipayung mengatakan, terjadi lonjakan kasus kejahatan siber sejak tahun 2015 hingga 2019.
Selama 2019, Kepolisian RI menangani 2.800 perkara siber. Sebanyak 35 persen di antaranya merupakan kasus hoaks dan ujaran kebencian yang mayoritas berkaitan dengan pemilu.
"Kurang lebih 1.005 perkara itu merupakan kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian, hoaks, berita palsu, pengancaman," kata Ronald dalam focus group discussion 'Hoax dalam Pemilu 2019' di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
"Tren yang kita lihat, jumlah yang 1.005 itu sebagian besar sangat berkaitan erat dan berhubungan langsung dengan pesta demokrasi yang kita laksanakan," ujar dia.
Baca juga: Pakar: Hoaks Bagian dari Permainan dan Bisnis Politik
Ronald menyebut, terhitung sejak September 2018, terjadi lonjakan hoaks dan ujaran kebencian. Saat itu, tahapan pemilu baru memasuki masa kampanye.
Sampai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Juni 2019 ini, hoaks dan ujaran kebencian masih juga terjadi.
Informasi-informasi itu menyebar melalui sejumlah platform. Namun, yang paling sering digunakan untuk menyebarkan hoaks yakni Facebook, Twitter, dan Instagram.
Ronald mengatakan, seiring dengan selesainya tahapan pemilu, frekuensi hoaks dan ujaran kebencian juga menurun.
"Satu dua bulan ini terjadi penurunan signifikan," ujar dia.
Baca juga: KPU: Wacana Pilpres Tak Langsung Muncul Akibat Masifnya Hoaks
Selama Pemilu 2019, pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah upaya untuk melawan dan mencegah hoaks, seperti melakukan penindakan hukum terhadap pembuat berita bohong.
Sementara itu, mengenai tindakan pemblokiran akun penyebar hoaks, kewenangannya ada di Kementerian Komunikasi dan Infomratika (Kominfo).
"Dalam perkara ini kita lebih utamakan kepada pelaku yang sebagai kerator, yang memang menciptakan. Di mana salah satu contoh kasus kontainer itu yang ditangkap itu kreator," kata Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.