JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal usul uang pembelian rumah tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Penelusuran itu dilakukan pada pemeriksaan tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah.
Ketiganya adalah Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, seorang advokat Andre Rahadian, dan seorang ibu rumah tangga Sandrani Abubakar.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perputaran aliran dana yang diterima tersangka ESA. Salah satu yang didalami adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Febri menambahkan, dalam rangkaian penanganan perkara ini, KPK juga terus menggali sekitar 30 rekening atas nama pribadi Emirsyah dan perusahaan.
"Sebagian besar informasi rekening ini kami dapatkan melalui MLA dari yurisdiksi hukum negara lain. Analisis terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," paparnya kemudian.
KPK menetapkan Emir tersangka TPPU. Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
KPK juga menetapkan pengusaha Soetikno Soedarjo dalam kasus TPPU dari pidana asal yang sama dengan Emirsyah.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Emirsyah Satar, KPK Periksa Tiga Saksi Senin Ini
Keempat kontrak yang dimaksud adalah yaitu kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain itu, Soetikno juga diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.